Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peradi Nusantara komitmen tangani kasus hukum warga tidak mampu

Jumat, 31 Mei 2024 | Jumat, Mei 31, 2024 WIB | Views Last Updated 2024-05-31T15:33:13Z

Persaudaraan Advokatindo (Peradi) Nusantara yang didirikan pada 23 Februari 2023 lalu salah satunya adalah memiliki visi dan misi meningkatkan kualitas advokat melalui Pemdidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang intens dilaksanakan setiap bulannya.

Sebagai informasi, Peradi Nusantara bukanlah bagian dari Peradi lainnya yang telah ada sebelumnya. Diketahui kepanjangan Peradi Nusantara adalah Persaudaraan Advokatindo (Peradi) Nusantara.

Ronald Samuel Wuisan sebagai Ketua Umum Peradi Nusantara menjelaskan bahwa Peradi Nusantara konsen kepada pendidikan dan edukasi terkait hukum nantinya di tengah masyarakat melalui program-program kerja setiap kewilayahan DPD/DPW/DPC di seluruh nusantara.

“Peradi Nusantara juga peduli dengan adanya kasus hukum yang menimpa masyarakat tidak mampu dengan Pro Bono-nya,” kata Ronald Samuel Wuisan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (23/11). 

Menurutnya dengan menggandeng beberapa stakeholder, program pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu niscaya akan bisa dilaksanakan.

Saat ini, Peradi Nusantara sudah ada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 18 wilayah di Indonesia, itu termasuk Provinsi Bali yang pengurusnya baru saja dilantik pada Kamis 23 November 2023 yang berlangsung di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Bali. 

Dihadiri pejabat pemerintah daerah dan BUMN serta swasta, Ronald Samuel Wuisan dalam kesempatan ini juga berharap bahwa visi aan misi daripada profil dan pemgurus Peradi Nusantara akan tersampaikan.

Sementara itu, Ketua Peradi Nusantara DPD Bali Rikhardus Ikun atau yang akrab dipanggil James Richard itu usai acara pelantikan mengatakan, astungkara puji Tuhan hari ini DPD Bali, DPW Denpasar, DPC Badung, serta DPC Tabanan sudah dilantik secara resmi.

“Pasca pelantikan hari ini, Peradi Nusantara DPD Bali akan segera mengerjakan semua program kerja yang sudah disampaikan ke Ketua Umum Peradi Nusantara jauh sebelum pelantikan pengurus,” kata James Richard.

Salah satunya yaitu Sahabat Peradi Nusantara yang akan menggandeng dan mengajak para mahasiswa fakultas hukum untuk bergabung di dalamnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya Sahabat Peradi Nusantara di tengah masyarakat, masyarakat yang kurang mampu dalam hal pembiayaan advokasi bisa terakomodir dari awal permasalahan.

Masyarakat bisa langsung menyampaikan dan konsultasi hukum terkait kasus yang menimpanya. Dengan begitu, kehadiran Peradi Nusantara bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Selain itu, bagi adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Sahabat Peradi Nusantara bisa langsung mengimplementasikan ilmu yang di dapat dari bangku kuliahnya.

Sekali lagi, terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan turut mendoakan agar Peradi Nusantara jaya ke depannya.

Sementara itu dalam arahannya, Pejabat Gubernur (PJ) Bali yang dalam hal ini diwakili biro hukum menyampaikan, profesi advokat dikenal sebagai profesi mula (Officum Nobile) yang memiliki peran penting dalam membangun konstruksi hukum.

Hal itu telah dituangkan dalam bentuk pemberian advice atau service terhadap kepentingan hukum (Legal Interest) terhadap kliennya untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum itu sendiri. 

Advokat harus memiliki kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik karena mengingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat. 

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan bahwa Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan. 

Dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 “Tentang Advokat menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandin yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Artinya, kedudukan Advokat setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya, yakni: Hakim, Jaksa, dan Polisi. 

DPD Peradi Nusantara Bali sebagai salah satu organisasi advokat di Bali mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dalam rangka penegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. 

DPD Peradi Nusantara Bali diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali bisa mendapatkan keadilan dihadapan hukum untuk mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala Niskala. 

Diharapkan Advokat yang tergabung dalam DPD Peradi Nusantara Bali mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.

Sehingga diharapkan selalu menjaga Bali dan mampu memberikan pelayanan hukum agar hukum selalu menjadi Panglima Hukum di Bali.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update