Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Panwaslu Kecamatan Parakansalak Lantik 132 PTPS se-Kecamatan

Senin, 22 Januari 2024 | Senin, Januari 22, 2024 WIB | Views Last Updated 2024-01-22T10:15:41Z

SUKABUMI, infokasus.com
Ratusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Parakansalak resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan Parakansalak di Gedung serba guna desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak, Senin (22/01/2024).

Sebanyak 132 peserta PTPS dari 6 Desa dari Desa Parakansalak, Desa Lebaksari, Desa Sukakersa, Desa Sukatani, Desa Bojongasih dan Desa Bojonglongok serta turut di hadiri unsur Forkopimcam Parakansalak, PPK, kepala Desa dan PKD sekecamatan parakansalak dan ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga Lembaga Akademi Pemilu dan Demokrasi indonesia ( APD ) Sukabumi.

Menurut Ketua panwaslucam Parakansalak Timbul Nugraha Perdana SE menjelaskan selain melakukan pelantikan PTPS hari ini pun langsung mendapat bimbingan tehnik dari Lembaga Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia (APD) Sukabumi sebagai Narasumber Teguh Hariyanto,M.Pd.

"Hari ini kita Lantik sebanyak 132 orang PTPS 6 Desa di Kecamatan Parakansalak, yang mana anggota PTPS ujung tombak terkait permasalahan di TPS menjadi tanggung jawab pengawas pemilu," ungkapnya.

Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten , Presiden dan Wakil Presiden sehingga pada penyelenggaraan Pemilu, anggota PTPS diharapkan untuk tidak meninggalkan tempat pemungutan suara.

"Oleh sebab itu PTPS menjadi ujung tombak dalam pengawasan, PTPS harus bisa lebih aktif karena pelaksanaan pemilu rentan terhadap pelanggaran, jadi anggota PTPS harus stand by ditempat sebelum pemungutan suara dimulai, " tambahnya.
Sementara itu menurut Lembaga Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia (APD) Sukabumi sebagai Narasumber Teguh Hariyanto, M.Pd dalam sambutannya agar anggota PTPS agar lebih aktif dalam pengawasan.

"Kami berharap untuk persiapan pemungutan suara agar PTPS hadir di TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan harus saling berkoordinasi dengan pengawas lainnya," terang Teguh.

Teguh melanjutkan, PTPS harus menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa. Selain itu, pengawas juga harus mendokumentasikan semua kegiatan serta memberikan keterangan. 

"Memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya beliau juga mengingatkan kita semua agar dapat berperan dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dengan menciptakan pemilu aman, damai dan rahasia," pungkasnya.

Reporter: Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update