Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komplotan Pencuri Tandon Air Maling Tandon Air yang membuat resah masyarakat akhirnya di tangkapDua Pelaku Jadi Buron

Rabu, 15 November 2023 | Rabu, November 15, 2023 WIB | Views Last Updated 2023-11-15T09:18:25Z


infokasus.com Baubau, - Komplotan Maling Tandon Air Sudah Di Tangkap Oleh Kepolisian Sementara Dua Pelaku jadi Burontiga bulan akhir Masyarakat kota Baubau dibuat resah karena maraknya pencurian Tandon air Sebanyak 10 laporan Masyarakat masuk ke Kantor Polsek Wolio mengeluhkan tandon dan barang elektroniknya hilang.


Aksi pencurian terjadi di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di siang hari  khususnya  wilayah permukiman pinggiran kota dengan tingkat kepadatan penduduk yang rendah Petualangan Panjang para  Pelaku maling Tandon air akhirnya berakhir di Kantor Polsek Wolio Polres Baubau Selasa 13 November.


Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan  diantaranya 11 tandon dan sejumlah barang elektronik diantarnya televisi,  AC, Mesin Cuci, Speaker bahkan pemotong rumput dan sarung tenun Buton Komplotan maling tandon ini terdiri dari empat orang laki-laki. Dua pelaku utama  pria SY dan LR telah mendekam dibalik jeruji  Polsek Wolio , sedang dua lainnya berhasil melarikan diri ke Luar Daerah.


Sejumlah barang curian sempat dijual ke beberapa konsumen dengan harga miring  melalui media Sosial FB dan menawarkannya ke sejumlah pembeli secara langsung Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengatakan, dalam bertindak para tersangka membagi tugas, sebagian menguras air tandon sedang lainnya memastikan aksi  mereka aman dari pentauan warga.


Setelah merasa aman, para tersangka menyewa mobil pickup dan membawa barang-barang rampasannya ke tempat aman atau diantarakan langsung kepada pembeli. Kemudian para pelaku membagi  hasil jual barang curian  secara adil dan digunakan untuk berfoya-foya.

“Saat rumah itu dipantau sedang kosong mereka menggasak isi rumah, mereka masuk dengan cara mencungkil jendela dan  merusak pintu kamar, ”tandas Kapolsek dalam rilisnya.Rabu,(15/11/2023).

Kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk beberapa tandon dan barang elektronik lainnya yang sudah terjual.

“Alhamdulillah sebagian besar pembeli barang curian ini kooperatif dan bersedia mengembalikannya, dan sebagian warga kekhilangan rata-rata sudah datang ke Polsek untuk mencocokan barangnya yang hilang agar segera dikembalikan,”ujarnya.

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.

Reporter : Nandar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update