
Gunungsitoli Infokasus.com Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di Pusat maupun di daerah dengan bersih, baik, cepat dan tuntas, maka dengan semangat tersebut kami dari LSM PERKARA Kepulauan NIAS memiliki prinsip yang kuat dan terus tumbuh subur ditengah-tengah masyarakat Kepulauan Nias dalam menanggapi berbagai pengaduan dan laporan permasalahan terhadap pelayanan publik selama ini.
Sehubungan dengan harapan tersebut diatas, kami sangat menyayangkan bahwa realitas yang terjadi di lapangan sungguh jauh berbeda dengan yang kita harapkan, khususnya pada penyelenggaraan program sertifikat tanah gratis dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diatur dalam instruksi presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, yang dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya di wilayah kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli dimana Kantor ATR/BPN Badan Pertanahan Negara Nias sebagai satmincal teknis dalam penyelenggaraan program dimaksud dengan bekerjasama pada pemerintahan Desa setempat, diduga tidak berkerja secara professional dan akuntabel dengan melalui tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan undangan.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari LSM PERKARA Kepulauan NIAS sebagai penerima kuasa dengan pemberi kuasa an. KERISMAN HAREFA dan SUDIRYANUS HAREFA dengan dibuktikan dengan SURAT KUASA Nomor : 146/DPC LSM PERKARA/XI/2023, mensomasi :
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/PBN) Nias;
Pj. Kepala Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
atas dugaan mempersulit atau menghalang-halangi serta pungli kepada masyarakat desa Hilimbaruzo An. KERISMAN HAREFA dan SUDIRYANUS HAREFA untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanahnya yang telah terbit melalui program PTSL Tahun 2023.
Adapun sebagai Kronologis duduk permasalahan berdasarkan keterangan dari Sdr. KERISMAN HAREFA dan Sdr. SUDIRYANUS HAREFA yaitu :
a. Bahwa pada Tahun 2022 adanya informasi penyelenggaraan program sertifikat tanah gratis dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang dilaksanakan BPN Nias yang berada di Kota Gunungsitoli. Tahapan pengurusan Sertifikat Tanah gratis yang dilaksanakan di desa Hilimbaruzo, diinformasikan kepada masyarakat melalui pemerintahan desa diminta biaya sebesar Rp.250.000/ sertifikat.
Setelah kami melunasi maka pihak BPN Nias mengukur Tanah kami sebanyak 4 bidang dan semua yang dimintakan persyaratan sudah kami penuhi dan tidak ada sanggahan dari manapun sehingga Kurang lebih 1 Tahun telah terlaksananya Pengurusan Sertifikat pada 06 November 2023 barulah keluar Sertifikat Tanah di Desa Hilimbaruzo.
b. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan No.140/ 202/ HB/ X/ 2023. Bersifat Penting.
Pemerintahan Desa Hilimbaruzo melayangkan surat undangan kepada saudara Sudiryanus
Reporter : Apdika Lase
Editir : Redaksi
Reporter : Apdika Lase
Editir : Redaksi