
Gunungsitoli. Berdasarkan hasil kesimpulan Keputusan rapat konsolidasi penghulu adat Desa Miga serta pengangkatan Raja Penghulu adat Desa Miga atas Nama H. Jamal Nasir Tanjung pada bulan yang lalu dikabarkan menimbulkan kegaduhan hingga saat ini.
Kegaduhan itu, terus mengemuka kepermukaan akibat adanya persetujuan oknum Pj Kepala Desa secara sepihak tanpa melibatkan beberapa elemen masyarakat Desa Miga sehingga hasil keputusan rapat konsolidasi itu adanya peraturan peraturan yang sangat menuai kontroversi yang tidak wajar ditengah-tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Miga, Anhar Halawa saat menghantarkan surat laporan pengaduan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Senin (20/11/2023).
Dijelaskanya bahwa ada sebanyak 12 Point aturan yang disepakati untuk diberlakukan kepada masyarakat Muslim yang berada di Desa Miga. Itupun, sangat kurang etis serta familiar jika terjadi kegiatan adat dan menuai kontroversial. Surat itu telah dihadiri dan ditandatangani oleh Pj kepala Desa Miga.
"Sepertinya harus ada pengkajian secara hukum baik dari tokoh adat maupun dari kalangan lainnya karena menyangkut masalah adat. Tapi, karena ada putusan yang tidak berdasar hukum sehingga dinilai suatu ancaman bagi masyarakat sehingga mengakibatkan konflik, "Ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar menuturkan untuk diketahui bersama bahwa aturan adat itu merupakan sesuatu bentuk tersirat dan bukan tersurat dalam melaksanakannya.
"Sikap oknum Pj Kepada Desa Miga telah terang benderang tidak profesional, tidak bijak serta tidak dapat menjadi pengayom (Pemimpin) di dalam desanya, "tegasnya.
Ditempat yang sama, Masih berstatus Warga Desa Miga mengungkapkan bahwa akibat segelintir oknum itu, tentunya berimplikasi dan menyebabkan masyarakat jadi kisruh dan terjadi pengkotak-kotakan. Hal ini juga menimbulkan ketidaknyamanan serta muncul berbagai asumsi yang kontroversi dikalangan sendiri.
"Kebanyakan malah kontrak atau tidak setuju dengan hal tersebut dan sekarang adat di Desa Miga sudah mulai pecah dua kubu dan sebelumnya hanya satu sehingga posisi sekarang saling bermusuhan dan bisa terjadi kedepan suatu pertikaian diantara warga, "jelasnya.
Ditegaskannya, surat resmi yang mereka sampaikan, merupakan bentuk laporan pengaduan warga Desa Miga kepada pemerintah Kota Gunungsitoli agar tidak terjadi kegaduhan yang semakin liar.
"Jauh sebelumnya, warga Desa Miga Harmonis baik dalam pelaksanaan kegiatan adat maupun pelaksanaan syarat agama, "pungkasnya.
Pj Kepala Desa Miga, Yuliaman Harefa menanggapi bahwa pengangkatan Raja Penghulu adat Desa Miga sudah jauh terbentuk sebelumnya dari dulu.
"Saya bukan yang mengangkat Raja Penghulu adat itu dan kita sebagai pemerintah desa hanya untuk menyaksikan acara tersebut karena yang mengundang elemen masyarakat adalah pihak tokoh adat sendiri, "tanggapnya.
Ia menjelaskan bahwa terkait aturan aturan pada hasil rapat konsolidasi penghulu adat itu berdasarkan kebutuhan mereka sesuai yang sudah disepakati.
"Aneh bila dituding hanya sepihak. Apalagi membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, "Tutur Yuliaman. Editor (Deni Zega)
(Tim)