
Satu pelaku perampokan minimarket di Kampung Bojonggenteng RT 05 RW 02, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Kepolisian Resort Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan peristiwa perampokan yang dilakukan oleh tiga pelaku berinisial SR (34), dan dua pelaku yang masih DPO yakni LR (29) dan RBP (34), terjadi pada 6 Oktober 2023 sekira pukul 22.00.
Pelaku SR ditangkap polisi di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di Kampung Lebaknangka, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan tiga perampok menjalankan aksinya dengan berpura-pura akan ke ATM yang ada di minimarket yang akan tutup.