Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Dana BOS Dan PIP Ratusan Juta, AS Kepsek SMP Islam Di Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 26 Oktober 2023 | Kamis, Oktober 26, 2023 WIB | Views Last Updated 2023-10-27T03:51:53Z


  Kejakesaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan AS Kepala Sekolah SMP Islam yang Yang berada di Wilayah Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi Kamis 12/10/2023 sekitar pukul 16.00.WIB.

Penetapan As sebagai tersangka, lantaran diduga telah menggelapan Dana Bantuan Operasional (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor Print-01/M.2.30/Fd..11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Tahun 2018 s/d 2021 dan Program
Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019
s/d 2022 pada SMP Islam Kabandungan
Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

” Jadi dari hasil penyidikan tim penyidi, maka pada hari
ini tanggal 12 Oktober 2023 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : :Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober
2023 atas nama AS selaku Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022, tindakannya ini merugikan keuangan negara” Kata Wawan Kepada media.

Kemudian lanjut Wawan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan no : 700.1.2.2/3754/Sekret/2023
tanggal 10 Oktober 2023 dengan total kerugian sebesar Rp 587.915.000,00 (ima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), Paparnya

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update