Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Korupsi Eks Kadinsos Sukabumi, Jaksa Eksekusi Barang Bukti Rp 25 M

Kamis, 26 Oktober 2023 | Kamis, Oktober 26, 2023 WIB | Views Last Updated 2023-10-27T03:53:49Z

 

aksa melakukan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Tumpukan uang tunai sebesar Rp25.087.740.395 atau Rp25 miliar itu dijejerkan di atas meja dan dikembalikan kepada Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu.

Diketahui, eksekusi barang bukti itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Saat itu, Harun menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

Selain Harun, dua terdakwa lain, yaitu Saeful Ramdhan dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Dian Iskandar, dipidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Putusan kemarin sudah inkrah terhadap terpidana tiga orang, yaitu Harun cs dan hari ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25 miliar,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, Kamis (19/10/2023).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update