
Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan “Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” jelasnya.
Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” tambah Kapolres Sukabumi.
Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.